PENCARIAN
Baca Berita

Sosialisasi Modul Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP sebagai Proyeksi Penerapan Pidana Pengawasan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Oleh : | 05 Juni 2024 | Dibaca : 480 Pengunjung


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., didampingi Para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Bali, mengikuti Peluncuran dan Sosialiasi Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP sebagai Proyeksi Penerapan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial pada KUHP 2023 Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, secara virtual dari Ruang Vicon Kejati Bali, pada hari Rabu, 5 Juni 2024.

Modul penerapan pidana bersyarat ini berfungsi sebagai acuan dan referensi bagi para pihak yang terlibat dalam memahami penggunaan Pasal 14 a sampai 14 f KUHP dalam rangka pelaksanaan piloting sehingga ke depannya dapat memberikan proyeksi yang lebih terarah terhadap implementasi KUHP baru di Januari 2026 mendatang secara efektif dan efisien.

Modul penerapan pidana bersyarat ini akan disosialisasikan mulai tanggal 30 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Ini akan dilakukan ke MA, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham selama 6 bulan.

Penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan memiliki potensi untuk menjadi solusi daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas. Sistem peradilan pidana dapat memproyeksikan pelaksanaan pasal pidana pengawasan dan kerja sosial dengan memperkuat pemahaman penggunaan pidana bersyarat melalui proyek piloting.

Turut pula dalam kegiatan ini dihadiri secara langsung yaitu Menkopolhukam RI, Hadi Tjahyanto, Plt. JAM-Pidum, Leonard Eben Ezer Simanjutak, S.H., Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dan jajaran terkait lainnya.
 


Oleh : | 05 Juni 2024 Dibaca : 480 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :