PENCARIAN
Baca Berita

Menyesal Mencuri Barang Milik WNA, Jampidum Menyetujui Penghentian Perkara Sopir Taxi Online dari Kejari Badung

Oleh : | 25 Juni 2024 | Dibaca : 304 Pengunjung


Selasa, 25 Juni 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang didampingi Kasi Pidum, dan Jaksa verifikator memaparkan permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restotarif dihadapan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. yang didampingi Koordinator dan para Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali serta Kasi Penerangan Hukum.

Pemaparan kali ini sebanyak 1 perkara, yaitu tersangka KMS, seorang sopir taxi Online, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian di di area parkir premium Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, barang milik saksi BK, berupa 1 (satu) buah tas ransel yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit Macbook Air berwarna Grey, 1 (satu) unit Ipad Gen 9 berwarna Grey dengan Casing warna pink,1 (satu) buah Apple pencil berwarna putih, 1 (satu) buah power bank merk Samsung berwarna pink beserta kabel data,1 (satu) buah kacamata berwarna bening, 1 (satu) buah kacamata merk Persol berwarna hitam,2 (dua) buah charger merk Apple berwarna putih dan 1 (satu) buah charger berwarna hitam, 1 (satu) buah headset berwarna putih yang diperkirakan dalam bentuk nominal sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:
- 1 (satu) buah tas ransel beserta isinya yang diambil tersangka telah kembali dan menjadi barang bukti dalam perkara ini;
- Saksi Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 12 Juni 2024 yang dihadiri oleh Tersangka, saksi, dan tokoh masyarakat.
 


Oleh : | 25 Juni 2024 Dibaca : 304 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :