Oleh : | 23 Juli 2024 | Dibaca : 229 Pengunjung
![]() |
Selasa, 23 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009) yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kejaksaan Negeri Bangli.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Oharda pada JAM-Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H, M.H., Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, beserta masing-masing seluruh jajaran.
Oleh : | 23 Juli 2024 Dibaca : 229 Pengunjung
Asisten Intelijen Mengikuti Peringatan HUT Korps Brimob ke-79
286Sosialisasi dan Pengenalan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI
187Wakajati Bali Melaksanakan Kunjungan Inspeksi di Kejari Klungkung dan Cabjari Nusa Penida
180Focus Group Discussion Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas
193Penghargaan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024