PENCARIAN
Baca Berita

Penilaian Akreditasi Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali

Oleh : | 12 November 2024 | Dibaca : 130 Pengunjung


Selasa, 12 November 2024, telah berlangsung penilaian secara langsung terhadap status akreditasi Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali. Asisten Pembinaan, I Ketut Terima Darsana, S.H., dan jajaran tenaga kesehatan pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali.

Standar akreditasi Klinik, yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan digunakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dalam pelaksanaan survei akreditasi klinik pratama.

Elemen penilaian dinilai dengan menggunakan metode Regulasi (R), atau Dokumen (D), atau Observasi (O), atau Wawancara (W), atau Simulasi (S), atau kombinasi, dengan arti sebagai berikut:

1. Regulasi, adalah dokumen pengaturan yang disusun oleh Klinik Pratama yang dapat berupa kebijakan, pedoman, panduan, prosedur, kerangka acuan, dll
2. Dokumen, adalah bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporan dan atau notulen rapat dan atau hasil audit/supervisi dan atau ijazah dan bukti dokumen pelaksanaan kegiatan lainnya
3. Observasi, adalah bukti kegiatan yang didapatkan berdasarkan hasil penglihatan/pengamatan yang dilakukan oleh surveior
4. Wawancara, adalah kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh surveior yang ditujukan kepada dokter maupun jajaran dari Kejaksaan
5. Simulasi, adalah peragaan kegiatan yang dilakukan oleh jajaran tenaga kesehatan yang diminta oleh surveior

Penilaian selama 2 hari terakhir akan menjadi bahan penentuan nilai oleh tim surveior untuk menentukan status akreditasi Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali.


Oleh : | 12 November 2024 Dibaca : 130 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :