Oleh : | 12 November 2024 | Dibaca : 187 Pengunjung
![]() |
Bertempat di Gedung Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melaksanakan penyerahan penetapan perwalian anak kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali.
Terdapat 3 anak yang telah dimohonkan penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK/1/09/2024 dengan permohonan perwalian anak a.n. Kenan Adinata, Nomor : SKK/2/09/2024 dengan permohonan perwalian anak a.n. Made Chandra Saputra, Nomor : SKK/3/09/2024 dengan permohonan perwalian anak a.n. Gabriel Valentino.
Permohonan penetapan telah dikabulkan dengan dikeluarkan penetapan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Dengan dilakukannya pengajuan permohonan penetapan perwalian ini menunjukan bahwa Kejaksaan dalam hal ini tidak hanya memiliki fungsi penuntutan tetapi juga memiliki fungsi sosial, salah satunya fungsi sosial yang dijalankan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung, fungsi sosial khususnya dalam hal permohonan penetapan hak perwalian anak-anak yatim piatu direalisasikan pertama kalinya di wilayah Kejaksaan Tinggi Ball Fungsi sosial ini selama ini tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya di dalam Bab III terkait Penegakan Hukum yang memberikan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam hal permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa.
Semoga dengan diserahkannya penetapan perwalian 3 anak kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali, Bapak Nyoman Kusala dapat memberikan kepastian hukum terhadap anak-anak tersebut Khususnya dalam hak anak untuk mendapat wali penanggung hak pendidikan mereka. Dengan begitu, hak-hak mereka di bidang pendidikan dapat terpenuhi dan tidak ada lagi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan adanya wali yang melindungi mereka.
Oleh : | 12 November 2024 Dibaca : 187 Pengunjung
Asisten Intelijen Mengikuti Peringatan HUT Korps Brimob ke-79
286Sosialisasi dan Pengenalan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI
187Wakajati Bali Melaksanakan Kunjungan Inspeksi di Kejari Klungkung dan Cabjari Nusa Penida
180Focus Group Discussion Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas
193Penghargaan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024