Oleh : | 12 November 2024 | Dibaca : 130 Pengunjung
Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan Pemusnahan Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2024 s.d bulan Oktober 2024 diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Senjata Api, Obat-Obatan, Dokumen, dan barang bukti jenis lainnya, di Gedung Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Badung.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu dari Juni 2024 s/d bulan Oktober 2024. Dengan jumlah perkara seluruhnya, yakni 132 (seratus tiga puluh dua) perkara dengan perincian sebagai berikut : Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 85 (delapan puluh lima) perkara, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 47 (empat puluh tujuh) perkara. Dengan jenis barang bukti yakni:
1. Ganja : 7.483,99 Gram
2. Tembakau Sintetis: 607,77 Gram
3. Extasy: 1.206,23 Gram
4. Sabu-sabu: 1.929,911 Gram
5. Cocain: 68,53 Gram
6. MDMA: 11,46 Gram
7. Pysiotropika/Erimia: 112,32 Gram
Oleh : | 12 November 2024 Dibaca : 130 Pengunjung
Asisten Intelijen Mengikuti Peringatan HUT Korps Brimob ke-79
150Sosialisasi dan Pengenalan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI
134Wakajati Bali Melaksanakan Kunjungan Inspeksi di Kejari Klungkung dan Cabjari Nusa Penida
129Focus Group Discussion Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas
135Penghargaan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024