PENCARIAN
Baca Berita

Focus Group Discussion Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Oleh : | 14 November 2024 | Dibaca : 129 Pengunjung


Pada hari Senin - Rabu, 11 - 13 November 2024 bertempat di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Asisten Tindak Pidana Umum Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk saling berkolaborasi dan bersinergi dalam penanganan perkara Koneksitas khususnya terkait perkara tindak pidana Umum.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan. Konsekuensi yuridis dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, maka dalam pelaksanaannya Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.

Acara ini dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat tinggi mulai dari perwakilan Panglima TNI, pejabat terkait dari lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang semuanya berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai efektivitas dan tantangan penanganan perkara koneksitas di Indonesia.
 


Oleh : | 14 November 2024 Dibaca : 129 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :