PENCARIAN
Baca Berita

Peresmian Bale Masawitra Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bangli

Oleh : | 17 Maret 2025 | Dibaca : 137 Pengunjung


Senin, 17 Maret 2025, bertempat di Gedung Bhumi Mukti Bhakti, Kabupaten Bangli, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn., dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya, S.H., M.H., meresmikan Bale Masawitra Jaga Desa dan Rumah Restoratif Justice di seluruh desa yang berada di Kabupaten Bangli. Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bangli, Jajaran DPRD Kabupaten Bangli, Forkompimda Kabupaten Bangli, Perbekel se-Kabupaten Bangli, Bendesa Adat se-Kabupaten Bangli, serta unsur Masyarakat dan Adat di wilayah Kabupaten Bangli, yang hadir secara daring maupun luring.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli dalam sambutannya berharap agar seluruh masyarakat pada 68 desa di wilayah Kabupaten Bangli dapat merasakan manfaat dari rumah restoratif justice tersebut. "Kabupaten Bangli siap merepresentasikan penegakan hukum yang humanis bagi masyarakat. Bale Masawitra Jaga Desa memiliki arti tempat bercengkrama atau musyawarah untuk menyelesaikan suatu permasalahan, seperti pengelolaan keuangan desa, pendampingan hukum terkait kegiatan desa, dan lainnya. Diharapkan bale ini menjadi wadah untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat kepada masyarakat Bangli" tutup Kajari Bangli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menambahkan, program Jaga Desa bertujuan membantu pemerintah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum, pemanfaatan Dana Desa secara berkelanjutan, mencegah penyimpangan dalam pembangunan, meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Terkait masalah hukum yang melibatkan desa adat, dia menyebut bendesa adat sebagai garda terdepan dalam masyarakat Bali harus melek hukum. Pun harus paham apa yang terjadi di lingkungan masyarakatnya. “Tentunya juga harus jujur dalam menjalankan swadharma, sehingga kalau terjadi masalah hukum kami bisa memberi pendampingan." ucap Kajati Bali.
 


Oleh : | 17 Maret 2025 Dibaca : 137 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :