Oleh : | 18 Maret 2025 | Dibaca : 155 Pengunjung
![]() |
Selasa, 18 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi Kasi pada Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bali, menerima audiensi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar dalam rangka sinergi penegakan hukum adat.
Adapun kunjungan dari MDA Kabupaten Gianyar yang dipimpin oleh Anak Agung Alit Asmara, berlangsung dengan suasana keakraban, dilakukan pembahasan mengenai permasalahan hukum yang dialami beberapa LPD Adat. LPD Adat harus dipertahankan sebagai penunjang ekonomi masyarakat adat dan kegiatan di desa adat. Namun pengawasan dalam pengelolaan LPD Adat perlu ditingkatkan terutama dalam mengelola uang dalam jumlah yang sangat besar. Diperlukan beberapa regulasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan LPD Adat.
Selain itu, aturan awig-awig yang dimiliki Desa Adat diharapkan tidak berdampak terhadap konflik sosial. Kejaksaan dan Majelis Desa Adat harus menjaga harmonisasi antara hukum adat (awig-awig) dengan hukum positif, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
![]() |
![]() |
Oleh : | 18 Maret 2025 Dibaca : 155 Pengunjung
HUT PERSAJA KE-74, Kajati Bali Mendukung Terbentuknya Jaksa yang Berintegritas, Profesional, dan Dicintai oleh Masyarakat
119Bersama Forkompimda Bali, Kajati Bali Menghadari Konfernsi Pers terkait Fenomena Permasalahan Ormas di Wilayah Bali
110Selamat Memperingati Hari Raya Waisak
108Komisi Kejaksaan RI Mengunjungi Kejati Bali dan Beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Bali
123Buka Akses Keadilan Restoratif bagi Masyarakat se-Kabupaten Badung, Balai Peruman Adhyaksa Diresmikan Kajati Bali