Oleh : | 14 April 2025 | Dibaca : 113 Pengunjung
![]() |
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah bersubsidi) di Kabupaten Buleleng.
Kali ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan oleh tersangka IMK melalui pihak keluarga. Uang yang disita diduga merupakan dana yang telah diterima dari para pengembang proyek rumah subsidi.
Selain itu, sebanyak Rp 4.200.000 disita dari rekening atas nama salah satu saksi yang dijadikan rekening penampungan oleh tersangka IMK.
Kejati Bali hingga saat ini telah memeriksa 33 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap IMK. Kedepannya penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktek korupsi pada tata kelola proses perijinan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng.
![]() |
Oleh : | 14 April 2025 Dibaca : 113 Pengunjung
HUT PERSAJA KE-74, Kajati Bali Mendukung Terbentuknya Jaksa yang Berintegritas, Profesional, dan Dicintai oleh Masyarakat
119Bersama Forkompimda Bali, Kajati Bali Menghadari Konfernsi Pers terkait Fenomena Permasalahan Ormas di Wilayah Bali
110Selamat Memperingati Hari Raya Waisak
108Komisi Kejaksaan RI Mengunjungi Kejati Bali dan Beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Bali
123Buka Akses Keadilan Restoratif bagi Masyarakat se-Kabupaten Badung, Balai Peruman Adhyaksa Diresmikan Kajati Bali