Oleh : | 16 April 2025 | Dibaca : 367 Pengunjung
|
Rabu, 16 April 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., beserta Koordinator dan para Kasi. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bangli juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan Direktur A pada JAM-Pidum, dimana tersangka disangka melanggar pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf atas tindakan penganiayaan terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. Selain itu, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan.
Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
4. Antara tersangka dengan saksi korban sudah melakukan perdamaian tanpa syarat sesuai dengan Surat Perdamaian;
5. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice.
|
|
Oleh : | 16 April 2025 Dibaca : 367 Pengunjung
Kejaksaan Tinggi Bali Melakukan Kegiatan Kampanye Anti Korupsi Bertempat di Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali
133Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum, Kejati Bali Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Bali
140Kajati Bali Menerima Kedatangan Tim Direktorat Penindakan pada JAM-Pidana Militer dalam Rangka Kegiatan Pelacakan Aset SHM a. n. MI di Kabupaten Badung terkait Dugaan Tipikor Pengadaan Lahan seluas 50 ha Anggaran pada Tahun 2014
144Jalin Sinergitas Kawal Program Strategis Nasional, Kajati-Bali Sambut Audiensi Kepala BBWS Bali-Penida
158Permohonan Pendampingan Hukum Proses Penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan PT. Bali Destinasi Lestari