Oleh : | 16 April 2025 | Dibaca : 122 Pengunjung
![]() |
Rabu, 16 April 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., beserta Koordinator dan para Kasi. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bangli juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan Direktur A pada JAM-Pidum, dimana tersangka disangka melanggar pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf atas tindakan penganiayaan terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. Selain itu, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan.
Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
4. Antara tersangka dengan saksi korban sudah melakukan perdamaian tanpa syarat sesuai dengan Surat Perdamaian;
5. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice.
![]() |
![]() |
Oleh : | 16 April 2025 Dibaca : 122 Pengunjung
HUT PERSAJA KE-74, Kajati Bali Mendukung Terbentuknya Jaksa yang Berintegritas, Profesional, dan Dicintai oleh Masyarakat
119Bersama Forkompimda Bali, Kajati Bali Menghadari Konfernsi Pers terkait Fenomena Permasalahan Ormas di Wilayah Bali
110Selamat Memperingati Hari Raya Waisak
108Komisi Kejaksaan RI Mengunjungi Kejati Bali dan Beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Bali
123Buka Akses Keadilan Restoratif bagi Masyarakat se-Kabupaten Badung, Balai Peruman Adhyaksa Diresmikan Kajati Bali