PENCARIAN
Baca Berita

Jampidum Menyetujui Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejari Bangli

Oleh : | 16 April 2025 | Dibaca : 122 Pengunjung


Rabu, 16 April 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., beserta Koordinator dan para Kasi. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bangli juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.

Pemaparan dihadapan Direktur A pada JAM-Pidum, dimana tersangka disangka melanggar pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf atas tindakan penganiayaan terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. Selain itu, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan.

Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
4. Antara tersangka dengan saksi korban sudah melakukan perdamaian tanpa syarat sesuai dengan Surat Perdamaian;
5. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice.
 


Oleh : | 16 April 2025 Dibaca : 122 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :