PENCARIAN
Baca Berita

Menyesal Mencuri, JAM-Pidum Menyetujui Penghentian Perkara dari Kejari Badung Secara Humanis

Oleh : | 01 Juli 2025 | Dibaca : 326 Pengunjung


Selasa, 1 Juli 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., dan para Kasi, secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Badung juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.

Pemaparan dihadapan Direktur A pada JAM-Pidum, dimana untuk perkara dari Kejaksaan Negeri Badung, tersangka DUL disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Pertimbangan disetujuinya penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice.
2. Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berdasarkan hasil kesepakatan, tokoh masyarakat telah menyepakati terhadap tersangka dikenakan sanksi sosial.


Oleh : | 01 Juli 2025 Dibaca : 326 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :