Oleh : | 01 Juli 2025 | Dibaca : 326 Pengunjung
|
Selasa, 1 Juli 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., dan para Kasi, secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Badung juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan Direktur A pada JAM-Pidum, dimana untuk perkara dari Kejaksaan Negeri Badung, tersangka DUL disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Pertimbangan disetujuinya penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice.
2. Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berdasarkan hasil kesepakatan, tokoh masyarakat telah menyepakati terhadap tersangka dikenakan sanksi sosial.
|
|
Oleh : | 01 Juli 2025 Dibaca : 326 Pengunjung
Pengarahan Perdana Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
130"Jaga Soliditas & Integritas!” Pesan Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono Usai Disambut Hangat oleh Jajaran
120Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Bali mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional kepada seluruh insan pendidikan di Indonesia
123Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026
122Asisten Pengawasan Kejati Bali Gelar Inspeksi Khusus di Kejari Karangasem