Oleh : | 03 Juli 2025 | Dibaca : 459 Pengunjung
|
Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bali, Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., didampingi Koordinator, Para Kasi, dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Bali, serta perwakilan Jaksa pada bidang Pidana Militer, menghadiri pemaparan permohonan nota pendapat dari PLN UIP Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB), mengenai pendampingan berkelanjutan tentang perizinan penetapan lokasi pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV yang menghubungkan dari Gilimanuk menuju Antosari, pada hari Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali.
Adapun berdasarkan pemaparan dari Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP JBTB, Eko Rahmiko, ada beberapa kendala yang kerap dihadapi dalam membangun proyek kelistrikan. Asdatun Kejati Bali menegaskan bahwa permohonan ini tidak untuk dijadikan lapak untuk berlindung, melainkan harus dilakukan secara profesional. Adapun proses penetapan lokasi di wilayah kabupaten Jembrana dan kabupaten Tabanan harus dipastikan tidak cacat hukum dan mengganggu lingkungan masyarakat sekitar.
|
|
Oleh : | 03 Juli 2025 Dibaca : 459 Pengunjung
Kejati Bali Berpartisipasi di Kongres Dunia Probation dan Parole ke-7
110Jaksa Masuk Sekolah di SMK PGRI 4 Denpasar: Tanamkan Kesadaran Hukum kepada Siswa Kelas X
113Kejati Bali Mengikuti Pengarahan Virtual dari JAMINTEL mengenai PAM SDO dan PAM PP
110Tiga Perkara, Satu Semangat : Demi Keadilan yang Memulihkan
109Kejati Bali Gelar Rapat Perkembangan Pendampingan Hukum Proyek PSEL Pelindo