Oleh : | 21 Agustus 2025 | Dibaca : 359 Pengunjung
|
Kamis, 21 Agustus 2025, telah berlangsung seminar nasional menyambut Hari Lahir Kejaksaan ke-80, yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., Para Asisten, Koordinator dan Para Kasi.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam forum ilmiah tersebut, Jaksa Agung juga menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi kajian mendalam dan rekomendasi ke depan, antara lain:
1. Identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA;
2. Jenis delik dan indikator tindak pidana yang relevan;
3. Mekanisme atau business process pelaksanaan DPA oleh Jaksa;
4. Peran lembaga peradilan dalam menilai dan mengesahkan kesepakatan;
5. Optimalisasi Follow The Asset dan Follow The Money dalam penerapan DPA;
6. Implikasi hukum atas keberhasilan maupun kegagalan DPA;
7. Mitigasi potensi penyalahgunaan serta mekanisme pengawasannya.
“Pembaharuan hukum acara pidana melalui DPA bukan melemahkan hukum, tetapi memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik,” ujar Jaksa Agung.
|
|
Oleh : | 21 Agustus 2025 Dibaca : 359 Pengunjung
Bahas Perkara Koneksitas di Bali, Kajati Bali Terima Audiensi Tim Pidana Militer Kejaksaan Agung RI
108Kejati Bali Kawal Empat Perkara RJ demi Keadilan yang Memulihkan dan Humanis
111Perkuat Sinergi Hukum dan Kesehatan, Kejati Bali Terima Audiensi RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah
108Apel Pagi Kejati Bali: Jaga Integritas dan Imunitas Kesehatan
110Awasi Keuangan Daerah Tahun 2026 Lebih Ketat, Kajati Bali Hadiri Undangan BPK