PENCARIAN
Baca Berita

Perkuat Pemahaman Penindakan Korupsi dan Pemulihan Aset melalui Implementasi DPA, Kejati Bali Menggelar Seminar Nasional

Oleh : | 26 Agustus 2025 | Dibaca : 432 Pengunjung


Kejaksaan Tinggi Bali menggelar seminar ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Dalam seminar itu, Kejaksaan mendorong penanganan perkara baik penegakan tindak pidana korupsi hingga pemulihan aset diselesaikan lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA). Hal itu disampaikan Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., dalam seminar ilmiah yang digelar di Auditorium ST Burhanuddin Kejati Bali pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, dengan mengusung tema, "Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana".

Dalam pidatonya, Kajati Bali menjelaskan bahwa DPA merupakan kewenangan jaksa selaku pengendali perkara pidana untuk melaksanakan penuntutan.

"Dengan mengedapankan nilai-nilai Pancasila dalam penyelesaian perkara baik melalui deferred prosecution agreement, mediasi penal, maupun alternatif lainnya, maka akan menciptakan keadilan sosial dan pemulihan bagi korban serta pelaku" ujar Kajati Bali.

Diketahui, seminar ini menghadirkan Hakim Tinggi PT Denpasar, Pasti Tarigan, S.H., M.H., dan Guru Besar Hukum Pidana FH Unud, Prof Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan, DPA lazim digunakan di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika. Hal ini dapat diterapkan di Indonesia meskipun menganut sistem hukum civil law. Proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap demi mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan (doelmatigheid).

Menurut Guru Besar Hukum Pidana FH Unud, pendekatan DPA didasari oleh asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan, yaitu hak untuk tidak melakukan penuntutan jika tidak sesuai dengan kepentingan umum.
 


Oleh : | 26 Agustus 2025 Dibaca : 432 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :