Oleh : | 26 Agustus 2025 | Dibaca : 432 Pengunjung
|
Kejaksaan Tinggi Bali menggelar seminar ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80. Dalam seminar itu, Kejaksaan mendorong penanganan perkara baik penegakan tindak pidana korupsi hingga pemulihan aset diselesaikan lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA). Hal itu disampaikan Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., dalam seminar ilmiah yang digelar di Auditorium ST Burhanuddin Kejati Bali pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, dengan mengusung tema, "Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana".
Dalam pidatonya, Kajati Bali menjelaskan bahwa DPA merupakan kewenangan jaksa selaku pengendali perkara pidana untuk melaksanakan penuntutan.
"Dengan mengedapankan nilai-nilai Pancasila dalam penyelesaian perkara baik melalui deferred prosecution agreement, mediasi penal, maupun alternatif lainnya, maka akan menciptakan keadilan sosial dan pemulihan bagi korban serta pelaku" ujar Kajati Bali.
Diketahui, seminar ini menghadirkan Hakim Tinggi PT Denpasar, Pasti Tarigan, S.H., M.H., dan Guru Besar Hukum Pidana FH Unud, Prof Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H. sebagai narasumber.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan, DPA lazim digunakan di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika. Hal ini dapat diterapkan di Indonesia meskipun menganut sistem hukum civil law. Proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap demi mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan (doelmatigheid).
Menurut Guru Besar Hukum Pidana FH Unud, pendekatan DPA didasari oleh asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan, yaitu hak untuk tidak melakukan penuntutan jika tidak sesuai dengan kepentingan umum.
|
|
Oleh : | 26 Agustus 2025 Dibaca : 432 Pengunjung
Pisah Sambut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Bagian TU Kejaksaan Tinggi Bali
106Wujudkan Toleransi dan Menebar Harapan Menyambut Natal. Kejati Bali Berbagi Cinta Kasih dengan Anak-Anak di Panti Asuhan Tat Twam Asi dan Benih Harapan
105Kajati Bali Melantik Wakajati dan Kabag TU, Tegaskan Segera Beradaptasi dan Jaga Integritas
122Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan pada Wilayah Konservasi Kawasan Pesisir Tanjung Benoa, Kejati Bali Mengikuti Kegiatan Penanaman Bibit Mangrove dan Bersih Sampah
126Kejati Bali Mengikuti Bimbingan Teknis Pidsus, Jaksa Agung Tekankan kepada Jaksa bahwa Penanganan Korupsi Harus Fokus pada Pemulihan Negara