Oleh : | 11 September 2025 | Dibaca : 537 Pengunjung
|
Kamis, 11 September 2025 pukul 09.00 WITA, bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali, telah dilaksanakan kegiatan "Peluncuran Program Jaga Desa disertai Dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Bupati/Walikota Se-Provinsi Bali Dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Bali”. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sekitar 300 orang peserta.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri (Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, M.Si., Irjen Kementeran Desa dan PDT, Teguh, S.H., M.H., Gubernur Bali (Dr. Ir. I Wayan Koster, M.Si.,Direktur II pada JAM Intelijen Kejagung, Subeno, S.H., M.H., Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., Para Asisten dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali, Wakapolda Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Ketua DPRD Prov. Bali, Para Bupati/Walikota Prov. Bali, Dosen dari Universitas Negeri dan Swasta se-Bali, dan jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Bali menegaskan bahwa rangkaian kegiatan tidak hanya mencakup penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penggunaan Aplikasi Jaga Desa, tetapi juga peluncuran buku pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan dan implementasi Balai Kertha Adhyaksa. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pembagian Teba Modern yang diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Gubernur Bali.
Kajati Bali juga mengapreasiasi peluncuran program Jaga Desa, dimana semangat Jaga Desa ini bertemu dengan ruh kearifan lokal yang telah hidup ratusan tahun: Bale Kerta. Tempat di mana musyawarah mufakat menjadi jalan penyelesaian sengketa. Bale Kerta Adhyaksa juga sangat relevan dalam memperkuat penyelesaian konflik secara cepat, mudah, dan tidak berbiaya tinggi. Ini merupakan solusi yang tepat dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2023. Dalam hal ini, pelibatan masyarakat adat menjadi kunci utama agar implementasinya berjalan efektif
|
|
Oleh : | 11 September 2025 Dibaca : 537 Pengunjung
Bidang Intelijen Kejati Bali Lakukan Monev PPS Pembangunan Gedung BPD Bali
130Kajati dan Kapolda Bali Bertemu, Bahas Sinergitas Penegakan Hukum dan Keamanan Daerah
131Kajati Bali Terima Audiensi dari Baznas Provinsi Bali
139Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Kejati Bali Beri Pemahaman ke Siswa SMP Tunas Harapan Jaya
132Hati Nurani dan Perdamaian: Wakajati Bali Pimpin Ekspose Restorative Justice