Oleh : | 10 November 2025 | Dibaca : 127 Pengunjung
|
Senin, 10 November 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan 2 perkara pencurian berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, dan para Kasi, secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tabanan juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan Sekretaris JAM-Pidum, Dr. Undang Mugopal, dan jajaran, dimana untuk 2 perkara dari Kejaksaan Negeri Tabanan, masing-masing tersangka merupakan pelaku Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP, dimana mereka mencuri masing-masing motor dan tripod serta drone milik kedua korban tersebut.
Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa pertimbangan disetujuinya penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice.
2. Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berdasarkan hasil kesepakatan, tokoh masyarakat telah menyepakati terhadap tersangka dikenakan sanksi sosial.
|
|
Oleh : | 10 November 2025 Dibaca : 127 Pengunjung
Kejaksaan Tinggi Bali Melakukan Kegiatan Kampanye Anti Korupsi Bertempat di Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali
133Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum, Kejati Bali Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Bali
140Kajati Bali Menerima Kedatangan Tim Direktorat Penindakan pada JAM-Pidana Militer dalam Rangka Kegiatan Pelacakan Aset SHM a. n. MI di Kabupaten Badung terkait Dugaan Tipikor Pengadaan Lahan seluas 50 ha Anggaran pada Tahun 2014
143Jalin Sinergitas Kawal Program Strategis Nasional, Kajati-Bali Sambut Audiensi Kepala BBWS Bali-Penida
158Permohonan Pendampingan Hukum Proses Penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan PT. Bali Destinasi Lestari