PENCARIAN
Baca Berita

Pelaku Menyesal Mencuri Motor dan Tripod milik Korban, JAM-Pidum Menyetujui Penghentian 2 Perkara dari Kejari Tabanan dengan Humanis

Oleh : | 10 November 2025 | Dibaca : 127 Pengunjung


Senin, 10 November 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan 2 perkara pencurian berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, dan para Kasi, secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tabanan juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.

Pemaparan dihadapan Sekretaris JAM-Pidum, Dr. Undang Mugopal, dan jajaran, dimana untuk 2 perkara dari Kejaksaan Negeri Tabanan, masing-masing tersangka merupakan pelaku Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP, dimana mereka mencuri masing-masing motor dan tripod serta drone milik kedua korban tersebut.

Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa pertimbangan disetujuinya penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice.
2. Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berdasarkan hasil kesepakatan, tokoh masyarakat telah menyepakati terhadap tersangka dikenakan sanksi sosial.


Oleh : | 10 November 2025 Dibaca : 127 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :