Oleh : | 01 Desember 2025 | Dibaca : 158 Pengunjung
|
Dalam suasana penuh sukacita menyambut Hari Raya Natal, Kejaksaan Tinggi Bali menggelar kegiatan Bakti Sosial sebagai wujud nyata kepedulian Adhyaksa terhadap sesama, Senin (01/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
Rombongan Kejati Bali mengawali kegiatan dengan mengunjungi Panti Sosial Benih Harapan di Kabupaten Badung, dilanjutkan ke Panti Sosial Tat Twam Asi di Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, Kajati Bali Dr. Chatarina Muliana menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan implementasi konkret dari semangat cinta kasih dan toleransi. Kunjungan ke Panti Sosial Tat Twam Asi yang berbasis Hindu secara khusus menegaskan pesan persaudaraan lintas iman yang kuat di Pulau Dewata.
"Kami hadir di sini untuk berbagi kebahagiaan. Jangan dilihat dari nilainya, tapi lihatlah dari ketulusan hati kami keluarga besar Kejaksaan Tinggi Bali. Semoga adik-adik di sini terus bersemangat mengejar cita-cita," ujar Dr. Chatarina Muliana di hadapan anak-anak panti.
Bantuan yang disalurkan meliputi paket sembako, perlengkapan sekolah, kebutuhan sehari-hari, serta dana santunan operasional yayasan. Pengurus kedua panti asuhan menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian yang diberikan oleh pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Bali.
Turut hadir mendampingi Kajati dalam kegiatan tersebut, Para Asisten, Kajari Badung, Kajari Denpasar, dan jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Bali.
|
|
Oleh : | 01 Desember 2025 Dibaca : 158 Pengunjung
Bangun Harmoni dan Kreativitas, Kajati Bali Buka Pertemuan Konsultasi IAD Wilayah Bali Tahun 2026
100Samakan Persepsi Penuntutan, Wakajati Bali Pimpin Dinamika Kelompok Bedah Pedoman KUHP 2026
100Disambut Tari Barong Cilik, Kajati Bali Tinjau Kegiatan Belajar Mengajar di TK Adhyaksa XXXIX Bali
101Sinergi TNI-Jaksa: Aspidmil Kejati Bali Koordinasi Koneksitas Jembrana
101Aswas Kejati Bali Pimpin Inspeksi Umum di Kejari Karangasem