Oleh : | 10 Februari 2026 | Dibaca : 259 Pengunjung
|
Sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi kelompok rentan, Kejaksaan Tinggi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WITA ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bapak Dr. Sunarwan S.H., M.Hum., dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bali, Bapak Nusirwan Sahrul, S.H., M.H..
Agenda utama pertemuan ini adalah mematangkan persiapan pelaksanaan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali. Kerja sama ini difokuskan pada isu krusial mengenai Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi anak terlantar, anak yatim piatu, serta anak penyandang disabilitas.
"Tidak boleh ada satu pun anak di Bali yang tidak tercatat oleh negara (stateless) hanya karena kendala teknis. Kejaksaan hadir untuk menjembatani dan memberikan solusi hukum, khususnya bagi anak-anak disabilitas yang memerlukan wali pengampu," tegas Kajati Bali.
Rapat ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektoral yang lengkap. Dari unsur Kejaksaan, hadir para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bali didampingi Kasi Datun. Sementara dari unsur Pemerintah Daerah, turut hadir Biro Hukum dan Dinas Sosial Provinsi Bali, serta jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dari seluruh Kabupaten/Kota di Bali.
Kolaborasi masif ini diharapkan dapat segera melahirkan payung hukum yang kuat, sehingga percepatan penerbitan dokumen kependudukan dan penetapan perwalian bagi anak-anak yang membutuhkan dapat segera terealisasi.
|
|
Oleh : | 10 Februari 2026 Dibaca : 259 Pengunjung
Bidang Intelijen Kejati Bali Lakukan Monev PPS Pembangunan Gedung BPD Bali
130Kajati dan Kapolda Bali Bertemu, Bahas Sinergitas Penegakan Hukum dan Keamanan Daerah
131Kajati Bali Terima Audiensi dari Baznas Provinsi Bali
139Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Kejati Bali Beri Pemahaman ke Siswa SMP Tunas Harapan Jaya
132Hati Nurani dan Perdamaian: Wakajati Bali Pimpin Ekspose Restorative Justice