PENCARIAN
Baca Berita

Kajati Bali Buka Sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara Pidsus Berdasarkan KUHP Baru

Oleh : | 02 Maret 2026 | Dibaca : 143 Pengunjung


Kajati Bali Buka Sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara Pidsus Berdasarkan KUHP Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina Muliana S.H., S.E., M.H., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium ST Burhanuddin, Gedung Kejaksaan Tinggi Bali ini berfokus pada pedoman penanganan perkara tindak pidana khusus berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Acara ini dihadiri oleh Tim Sosialisasi JAMPIDSUS yang dipimpin langsung oleh Direktur Penuntutan pada JAMPIDSUS, Bapak Riono Budisantoso, S.H., M.A.. Dalam sambutannya, Kajati Bali menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi seluruh jajaran Jaksa di lingkungan Kejati Bali terkait transisi penerapan hukum pidana materiil dan formil yang baru.

Dari sosialisasi tersebut, substansi hukum materiil berdasarkan KUHP 2023 menetapkan integrasi lima pasal tindak pidana korupsi, dengan Pasal 603 dan 604 menggantikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Otoritas penghitungan kerugian negara diperluas mencakup BPK, BPKP, Inspektorat, SKPD, Akuntan Publik, dan auditor tersertifikasi. Sanksi tambahan bagi korporasi diperluas meliputi kewajiban perbaikan kerugian, pencabutan izin, hingga pembubaran.

Sedangkan, substansi hukum formil dan administrasi berdasarkan KUHAP 2025 mempertahankan kewenangan penyidikan pada institusi Kejaksaan. Pelaksanaan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum diwajibkan sejak penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dicatat dalam berita acara. Prosedur pemeriksaan tersangka mewajibkan penggunaan rekaman audio-video. Tenggat waktu administrasi direvisi; penelitian berkas dibatasi maksimal 7 hari, pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas maksimal 14 hari, dan pelimpahan perkara ke pengadilan maksimal 14 hari pasca penyerahan tersangka dan barang bukti.


Oleh : | 02 Maret 2026 Dibaca : 143 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :