Oleh : | 09 Maret 2026 | Dibaca : 149 Pengunjung
|
Bukan Penjara untuk Anak Berbakti: Kejati Bali Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kayu di Bangli
Hukum tidak selalu soal penjara. Terkadang, ia hadir untuk memulihkan keadaan dan memberi kesempatan kedua. Kejati Bali kembali menyetujui penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) untuk perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Bangli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bapak Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., Asisten Tindak Pidana Umum, dan Para Kasi, turut menyaksikan pemaparan penghentian perkara dari Ruang Vicon Kajati Bali, Senin, 9 Maret 2026.
Di Bangli, tersangka IWP terpaksa menebang dan menjual delapan pohon Albasia milik korban tanpa izin. Hal ini nekat ia lakukan semata-mata karena sangat membutuhkan biaya untuk melaksanakan upacara Ngaben almarhum ayahnya, di mana ia memikul beban sebagai penanggung jawab utama (pengarep) bagi keluarganya.
Setelah melalui proses mediasi oleh Jaksa Fasilitator, korban dengan berlapang dada memaafkan kesalahan tersangka secara tulus.
Tersangka juga telah mengganti kerugian materil sebesar Rp4.000.000 dan bersepakat untuk menanam kembali pohon-pohon yang telah ditebang.
Sebagai wujud pertanggungjawaban moral, tersangka tidak dipenjara melainkan dikenakan sanksi sosial. Sesuai kesepakatan dengan tokoh masyarakat setempat, tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial berupa membersihkan lingkungan dan mengangkut sampah di Desa Kubu selama 7 hari berturut-turut.
Tajam ke atas, humanis ke bawah. Keadilan sejati adalah ketika kedamaian kembali hadir di tengah masyarakat.
|
Oleh : | 09 Maret 2026 Dibaca : 149 Pengunjung
Kejati Bali Berpartisipasi di Kongres Dunia Probation dan Parole ke-7
110Jaksa Masuk Sekolah di SMK PGRI 4 Denpasar: Tanamkan Kesadaran Hukum kepada Siswa Kelas X
113Kejati Bali Mengikuti Pengarahan Virtual dari JAMINTEL mengenai PAM SDO dan PAM PP
110Tiga Perkara, Satu Semangat : Demi Keadilan yang Memulihkan
110Kejati Bali Gelar Rapat Perkembangan Pendampingan Hukum Proyek PSEL Pelindo