PENCARIAN
Baca Berita

Tiga Perkara, Satu Semangat : Demi Keadilan yang Memulihkan

Oleh : | 14 April 2026 | Dibaca : 151 Pengunjung


Tiga Perkara, Satu Semangat : Demi Keadilan yang Memulihkan

Hari ini, Kejaksaan Tinggi Bali menerima gelar Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Badung melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas 3 perkara sekaligus. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., Asisten Tindak Pidana Umum, Bapak Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi pada Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri Badung.

Perkara 1 — FR, seorang karyawan minimarket yang mengambil uang hasil penjualan toko sebesar Rp2.200.000 untuk memenuhi kebutuhan 3 anaknya yang menjadi tanggungannya seorang diri. Perdamaian berhasil dicapai, dimana korban (perusahaan) memaafkan, ganti rugi diselesaikan, dan tersangka berikrar tidak mengulangi perbuatan.


Oleh : | 14 April 2026 Dibaca : 151 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :