PENCARIAN
Baca Berita

Kejati Bali Kawal Empat Perkara RJ demi Keadilan yang Memulihkan dan Humanis

Oleh : | 08 Juni 2026 | Dibaca : 158 Pengunjung


Kejati Bali Kawal 4 Perkara RJ demi Keadilan yang Memulihkan dan Humanis

Hari ini, Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bali, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice dari jajaran Kejaksaan Negeri se-wilayah Bali.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bapak I Made Sudarmawan, S.H., M.H. , didampingi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum), Bapak Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., para Kepala Seksi, serta Jaksa Fasilitator yang menangani 4 perkara RJ tersebut.

Dalam ekspose kali ini, dibahas beberapa perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, antara lain:
· Perkara Penadahan a.n. IMS (Kejari Gianyar)
· Perkara Pencurian a.n. IBPPP (Kejari Jembrana)
· Perkara Pencurian a.n. H (Kejari Buleleng)
· Perkara Penipuan/Penggelapan a.n. SAP (Kejari Denpasar)

Wakajati Bali menekankan bahwa RJ hanya diberikan kepada first offender, ancaman pidana di bawah 5 tahun, serta telah adanya perdamaian tulus dari korban. Beliau juga mengingatkan pentingnya pemenuhan syarat formil dan materil sebelum diajukan ke pimpinan.

Kegiatan berlangsung interaktif, dengan diskusi mendalam antara Kejati Bali dan seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Bali, guna memastikan setiap perkara memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Oleh : | 08 Juni 2026 Dibaca : 158 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :