PENCARIAN
Isi Survei Kepuasan Pelayanan Publik

No. Jenis Survei Isi Survei
1. Layanan Penerimaan Tamu Bagian Tata Usaha
2. Layanan Persuratan Bagian Tata Usaha
3. Layanan Pengaduan Masyarakat Bidang Intelijen
4. Layanan Penerangan Hukum kepada Lembaga Bidang Intelijen
5. Layanan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Bidang Intelijen
6. Layanan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Bidang Intelijen
7. Layanan Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen
8. Layanan Pelimpahan Perkara Bidang Tindak Pidana Umum
9. Layanan Pelimpahan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
10. Layanan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
11. Layanan Konsultasi Hukum Gratis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
12. Layanan Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas Bidang Pidana Militer

 

Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah guna mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan yang pernah menerima pelayanan dari petugas layanan di Kejaksaan Tinggi Bali. Selain itu, pelaksanaan survei ini juga sebagai sarana bagi pengguna layanan untuk memberikan umpan balik berupa saran, kritik, dan kalau berkenan dapat memberikan apresiasi secara langsung.

Hasil kegiatan survei ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas layanan yang telah kami berikan. Kami akan berusaha selalu meningkatkan kualitas layanan agar tingkat kepuasan masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana harapan yang tercermin dalam hasil survei pengguna layanan dari masing-masing unsur pelayanan yang dinilai dengan mengacu pada data yang dikumpulkan. Kedepannya kami juga akan menggunakan hasil survei sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.