Oleh : | 25 Agustus 2022 | Dibaca : 809 Pengunjung
|
Kejaksaan Tinggi Bali turut memberikan materi dalam kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.
Diskusi panel dengan tema “Pandangan Hukum atas “Wicara” LPD bagi APIP” ini diselenggarakan sehubungan dengan banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi, khususnya pengelolaan keuangan desa adat pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD), yang memunculkan perdebatan dari berbagai pihak, terutama jika kerugian LPD dikaitkan dengan lingkup kerugian keuangan negara.
Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali turut serta memberikan pandangannya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) tentang penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan keuangan LPD dalam perspektif tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan workshop ini diharapkan dapat mengurai perbedaan pendapat tentang aturan-aturan yang sesuai untuk diterapkan dalam penyimpangan yang terjadi di LPD, juga menyamakan persepsi APIP dengan APH terkait ruang lingkup kerugian keuangan negara dan kerugian keuangan LPD guna mempercepat penyelesaian kasus penyimpangan di LPD.
Oleh : | 25 Agustus 2022 Dibaca : 809 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
133Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
148Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
148Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
132Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan