PENCARIAN
Keterbukaan Informasi Publik

Kualitas Informasi Publik

Kejaksaan Tinggi Bali

Kebijakan Mutu

Kebijakan kami yaitu segala informasi/data pribadi yang Pengguna berikan kepada PPID Kejaksaan Tinggi Bali melalui situs web https://ppid.kejaksaan.go.id/satker/kt-bali terjamin.
Dengan mengakses dan menggunakan layanan PPID Kejaksaan Tinggi Bali, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan data pribadi Pengguna sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
PPID Kejaksaan Tinggi Bali bertekad menjadi penyelenggara layanan pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional dan kredibel, berkomitmen untuk:

1. Tidak ada keluhan atas layanan terhadap pelanggan.
2. Hasil survey kepuasan pelanggan bernilai baik.
3. Mematuhi seluruh peraturan terkait pelayanan informasi publik
4. Memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan.


Kode Etik

Nilai – Nilai yang harus dimiliki oleh PPID:

  1. Beretika dan Berintegritas;
  2. Adil dan Tidak Diskriminatif;
  3. Santun dan Ramah;
  4. Bertanggung Jawab.

Kewajiban PPID Pelaksana:

  1. Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
  2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
  3. Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
  4. Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
  5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
     

Biaya Layanan

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali tidak dipungut biayakecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publikditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.


Informasi Wajib Berkala

Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali.

  • LHKPN dan LHKASN Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali
      
    Tahun 2022
    Tahun 2021
  • Laporan Keuangan Kejaksaan Tinggi Bali
    Tahun 2022

Daftar Informasi Berkala (klik link berikut) : Daftar Informasi Berkala Kejaksaan Tinggi Bali

 

Informasi Setiap Saat

Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Daftar Informasi Setiap Saat (klik link berikut) : Daftar Informasi Setiap Saat Kejaksaan Tinggi Bali

 

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Daftar Informasi Setiap Merta (klik link berikut) : Daftar Informasi Serta Merta Kejaksaan Tinggi Bali

 

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Daftar Informasi yang Dikecualikan (klik link berikut) : Daftar Informasi yang Dikecualikan Kejaksaan Tinggi Bali


Standar Layanan 
Tata Cara Permohonan Informasi (klik link berikut) : Permohonan Informasi Kejaksaan Tinggi Bali
Tata Cara Mengajukan Keberatan (klik link berikut) : Tata Cara Mengajukan Keberatan Kejaksaan Tinggi Bali
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Publik (klik link berikut): Penyelesaian Sengketa Publik Kejaksaan Tinggi Bali

 

Regulasi

Regulasi adalah perpanjangan alami dari undang-undang, yang mendefinisikan dan mengontrol beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bisnis atau individu untuk mengikuti hukum.

Regulasi Kejaksaan (klik link berikut) : Regulasi Kejaksaan
 

SOP

SOP adalah suatu pedoman untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi Kejaksaan Tinggi Bali, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja.


Pembaruan Informasi

Informasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. PPID Kejaksaan Tinggi Bali menyarankan agar Pengguna membaca secara saksama dan memeriksa halaman Keterbukaan Informasi Publik ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PPID Kejaksaan Tinggi Bali, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam kebijakan ini.