Kualitas Informasi Publik
Kejaksaan Tinggi Bali
Kebijakan Mutu
Kebijakan kami yaitu segala informasi/data pribadi yang Pengguna berikan kepada PPID Kejaksaan Tinggi Bali melalui situs web https://ppid.kejaksaan.go.id/satker/kt-bali terjamin.
Dengan mengakses dan menggunakan layanan PPID Kejaksaan Tinggi Bali, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan data pribadi Pengguna sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
PPID Kejaksaan Tinggi Bali bertekad menjadi penyelenggara layanan pengelola informasi dan dokumentasi yang profesional dan kredibel, berkomitmen untuk:
1. Tidak ada keluhan atas layanan terhadap pelanggan.
2. Hasil survey kepuasan pelanggan bernilai baik.
3. Mematuhi seluruh peraturan terkait pelayanan informasi publik
4. Memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan.
Kode Etik
Nilai – Nilai yang harus dimiliki oleh PPID:
Kewajiban PPID Pelaksana:
Biaya Layanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publikditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Informasi Wajib Berkala
Informasi Berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali.
Daftar Informasi Berkala (klik link berikut) : Daftar Informasi Berkala Kejaksaan Tinggi Bali
Informasi Setiap Saat
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Daftar Informasi Setiap Saat (klik link berikut) : Daftar Informasi Setiap Saat Kejaksaan Tinggi Bali
Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Daftar Informasi Setiap Merta (klik link berikut) : Daftar Informasi Serta Merta Kejaksaan Tinggi Bali
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Daftar Informasi yang Dikecualikan (klik link berikut) : Daftar Informasi yang Dikecualikan Kejaksaan Tinggi Bali
Standar Layanan
Tata Cara Permohonan Informasi (klik link berikut) : Permohonan Informasi Kejaksaan Tinggi Bali
Tata Cara Mengajukan Keberatan (klik link berikut) : Tata Cara Mengajukan Keberatan Kejaksaan Tinggi Bali
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Publik (klik link berikut): Penyelesaian Sengketa Publik Kejaksaan Tinggi Bali
Regulasi
Regulasi adalah perpanjangan alami dari undang-undang, yang mendefinisikan dan mengontrol beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bisnis atau individu untuk mengikuti hukum.
Regulasi Kejaksaan (klik link berikut) : Regulasi Kejaksaan
SOP
SOP adalah suatu pedoman untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi Kejaksaan Tinggi Bali, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja.
Pembaruan Informasi
Informasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. PPID Kejaksaan Tinggi Bali menyarankan agar Pengguna membaca secara saksama dan memeriksa halaman Keterbukaan Informasi Publik ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PPID Kejaksaan Tinggi Bali, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam kebijakan ini.