Hakekat Reformasi Birokraksi bukan hal baru bagi Instansi Kejaksaan. Jauh sebelum panduan Reformasi Birokrasi diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Kejaksaan telah mencanangkan program pembaruan pada tanggal 22 Juli 2005 bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa. Telah ditandatangani 6 (enam) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang mencakup pembaruan di bidang Rekrutment, Pendidikan dan Pelatihan, Standard Minimum Profesi Jaksa, Pembinaan Karir, Kode Perilaku Jaksa serta pembaruan di bidang Pengawasan. Oleh karena itu, ke- 6 (enam) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut menjadi modal besar bagi Kejaksaan untuk membangun Reformasi Birokrasi sebagaimana arahan MENPAN RB.
Banyak hal yang melatar belakangi dilaksanakannya pembangunan Reformasi Birokrasi pada Instansi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Prioritas utama pembangunan Reformasi Birokrasi oleh MENPAN RB adalah lembaga penegak hukum dan lembaga-lembaga yang mengelola keuangan negara. Setelah Mahkamah Agung, Departemen Keuangan dan BPK, sebagai lembaga penegak hukum yang melayani kepentingan publik maka Kejaksaan merupakan prioritas selanjutnya dari Reformasi Birokrasi. Hal ini sangat wajar mengingat kepastian hukum dan penegakan hukum merupakan faktor utama dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai bentuk keseriusan Instansi Kejaksaan untuk membangun Reformasi Birokrasi, pada bulan Juni 2008 Jaksa Agung telah melaporkan kepada Presiden RI tentang rencana launching Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. Selanjutnya pada bulan Agustus 2009 Jaksa Agung membentuk Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dimana Wakil Jaksa Agung sebagai Ketua Tim Pengarah.
Diharapkan melalui Reformasi Birokrasi inilah sistem reward dan kesejahteraan Pegawai Kejaksaan akan ditingkatkan sehingga sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup yang layak dan tuntutan lain dalam menjalankan profesi secara akuntabel, terhormat, dan berintegritas tinggi. Lebih jauh lagi melalui Reformasi Birokrasi Kejaksaan diharapkan akan tercipta suatu organisasi modern yang mengutamakan pelayanan publik dalam penegakan hukum, melalui perubahan sistem yang mencakup pembenahan kelembagaan, bisnis proses dan sumber daya manusia.