Oleh : | 20 September 2022 | Dibaca : 823 Pengunjung
|
Sidang Perdana Perkara Tipikor LPD Ungasan:
Penuntut Umum Bacakan Surat Dakwaan
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, MM., pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar (20/9).
Eks Kepala LPD Ungasan tersebut sebelumnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam perkara Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa adat Ungasan, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab Badung Tahun 2013 s.d 2017, untuk kepentingan pribadi dan merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Daerah Cq. LPD Desa Adat Ungasan kurang lebih sebesar 26 miliar rupiah.
Terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, MM. yang sedang menjalani penahanan di Lapas Kerobokan, mengikuti jalannya sidang secara online. Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 26 September 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Oleh : | 20 September 2022 Dibaca : 823 Pengunjung
Mengedepankan Keadilan Restoratif, Wakajati Bali Pimpin Ekspose Penghentian Perkara Penggelapan dari Kejari Gianyar
110Wakajati Bali Terima Audiensi dari Mahasiswa FH UNUD
111Kejati Bali Ikut Apel Bersama Pacalang, Wujudkan Bali yang Aman dan Pariwisata Berkualitas
121Wakajati Bali Pimpin Rapat Ekspose Perkara Pidana Khusus dengan Kejari Denpasar
110Asdatun Kejati Bali Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Bazaar Pelayanan Publik