Oleh : | 14 Oktober 2022 | Dibaca : 199 Pengunjung
|
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Bali hadir dalam sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Fraud dan Korupsi Kepada Para Pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Rabu, 12 Oktober 2022 di Kori Maharani Villas and Resort Kabupaten Gianyar, yang dihadiri Pengelola LPD dan Bendesa Adat Se-Kabupaten Gianyar
Dalam kegiatan ini, I Dewa Made Mertayasa SH., MH, Kasi Sosial Budaya Kemasyarakatan Kejati Bali mengingatkan para pengelola LPD di Kabupaten Gianyar untuk menghindari penyimpangan keuangan di LPD dan mengingatkan ancaman terhadap pelaku yang mengakibatkan kerugian LPD
Sosialisasi Pencegahan ini merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal ini Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan LPD di Desa Adat. Sosialisasi ini akan dilaksanakan di tiap kabupaten di Provinsi Bali yang diawali dari Kotamadya Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Tabanan. Hadir sebagai narasumber selain Kejati Bali, yaitu dari Polda Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Oleh : | 14 Oktober 2022 Dibaca : 199 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
127Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
142Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
142Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
126Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan