Oleh : | 15 Oktober 2022 | Dibaca : 228 Pengunjung
|
Buktikan Peran DGR, Jaksa Hadirkan 8 Saksi
Lanjutan Persidangan Perkara Tipikor dan TPPU terhadap terdakwa Dewa Gede Radhea (anak dari mantan Sekda Buleleng) kembali digelar pada hari ini Jumat, 14 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.
Pada persidangan dengan agenda pembuktian ini, Tim JPU I Nengah Astawa, dkk. kali ini menghadirkan total 8 (delapan) orang saksi. Hadir diantaranya saksi-saksi terkait investasi penyewaan lahan Yeh Sanih, juga tiga orang saksi dari pihak bank untuk menjelaskan dan mengkonfirmasi alur transaksi sesuai dengan yang tercatat pada bukti rekening koran baik transfer dan penarikan.
Dari keterangan para saksi, terungkap peran Dewa Gede Radhea sebagai penampung aliran dana dari PT Titis terkait investasi penyewaan lahan Yeh Sanih, dengan jumlah kurang lebih sekitar 4,8 miliar rupiah, yang terbagi ke tiga buah rekening miliknya yakni rekening Bank Mandiri, BPD Bali, dan Bank Danamon.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan, 21 Oktober 2022, masih dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum.
Oleh : | 15 Oktober 2022 Dibaca : 228 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
127Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
142Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
142Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
127Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan