Oleh : | 18 Oktober 2022 | Dibaca : 310 Pengunjung
|
Penuntut Umum Terima Penyerahan Tersangka IKW beserta Barang Bukti dari Penyidik Pajak
Hari ini penyidik dari PPNS Ditjen Pajak Kanwil Bali telah menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka atas nama IKW beserta barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. (17/10)
Kegiatan Tahap II yang dilangsungkan di Kantor Kejari Denpasar ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara tersangka IKW dinyatakan lengkap.
Tersangka IKW sendiri diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan oleh PT BALI DEWATA MAS dalam kurun waktu Tahun Pajak 2012 – 2013 yang mana menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 832.915.000,- (delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah). Adapun tersangka IKW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP jo. UU No. 6 Tahun 1983, Jo. UU No. 16 Tahun 2009.
Selanjutnya Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka IKW selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, dan akan merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Oleh : | 18 Oktober 2022 Dibaca : 310 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
133Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
148Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
148Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
132Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan