Oleh : | 21 Oktober 2022 | Dibaca : 296 Pengunjung
|
Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali Selaku Kuasa Penggugat Ikuti Pemeriksaan Setempat
Sidang Perkara Perdata, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Nomor : 1236 /Pdt.G/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021 yaitu penggugat dari pihak ITDC (PT .Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Tergugat PT.Bali Nusa Indo Perkasa (BNIP),Turut Tergugat I PT.Bank Victoria Internasional, TBK dan Turut Tergugat II Kantor BPN Kabupaten Badung dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dan sidang di tunda dan dilanjutkan kembali pada hari rabu tanggal 2 Nopember 2022 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
Oleh : | 21 Oktober 2022 Dibaca : 296 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
130Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
145Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
144Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
129Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan