Oleh : | 25 Oktober 2022 | Dibaca : 265 Pengunjung
|
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali mewakili Pemerintah Provinsi Bali cq. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : 2027/N.1/Gp.1/09/2022, melakukan peninjauan obyek perkara permasalahan sengketa Barang Milik Daerah yang berlokasi pos Polisi Kehutanan di Dusun Ponggang, Desa Puhu, Kec.Payangan, Kab Gianyar. Turut dalam peninjauan tersebut dari pihak BPN Gianyar bertujuan untuk melihat secara langsung eksisting bidang tanah yang diatasnya terdapat alas hak milik orang lain, termasuk letak posisi dan batas-batas tanah yg dipermasalahkan.
Berkenaan dengan permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk menyelesaikan dan menyelamatkan aset-aset negara yang masih bermasalah melalui mekanisme pemulihan hak.
Oleh : | 25 Oktober 2022 Dibaca : 265 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
128Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
142Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
142Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
129Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan