Oleh : | 07 November 2022 | Dibaca : 705 Pengunjung
|
Dalam rangka implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 dan petunjuk Direktur Pertimbangan Hukum pada JAMDATUN Kejaksaan Agung RI pada Rapat Kerja Nasional Tahun 2022, bertempat di aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bali, telah dilaksanakan ekspose Legal Opinion/Pendapat Hukum oleh eksposan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Klungkung dan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Ekspose yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, para Asisten, para Jaksa senior dan para Jaksa Pengacara Negara tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Legal Opinion/Pendapat Hukum yang disusun telah sesuai dengan SOP dan kaidah-kaidah yuridis normatif dari permasalahan hukum yang dimohonkan oleh principal, sehingga pendapat hukum tersebut benar-benar bisa menjawab atau memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang terjadi.
Oleh : | 07 November 2022 Dibaca : 705 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
119Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
118Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
121Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
116Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan