Oleh : | 25 November 2022 | Dibaca : 441 Pengunjung
|
Sebagai bentuk pelaksanaan Program Prioritas Nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI melaksanakan Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Mediator Penal Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, 22-23 Nopember 2022 di Four Points Hotel Ungasan Badung. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Yunan Harjaka, SH., MH dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, S.H., M.H., Aspidum Kejati Bali, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali dan Kacabjari Klungkung di Nusa Penida serta Para Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Se-Bali. Adapun Tujuan Bimbingan Teknis ini untuk memberikan pemahaman secara teknis bagaimana mengimplementasikan Pedoman Nomor: 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dengan baik dan memecahkan berbagai permasalahan yang menjadi kendala dalam mengimplementasikan Pedoman Nomor 18 tahun 2021 tersebut.
Oleh : | 25 November 2022 Dibaca : 441 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
126Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
140Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
140Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
124Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan