Oleh : | 19 Januari 2023 | Dibaca : 335 Pengunjung
|
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah memutus perkara tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ungasan, Kabupaten Badung. Terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan, serta mengembalikan sejumlah barang bukti tanah dan bangunan ke LPD Desa Adat Ungasan. Sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 26 miliar. Terdapat putusan hakim, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari ke depan.
Oleh : | 19 Januari 2023 Dibaca : 335 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
132Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
148Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
148Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
132Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan