Oleh : | 25 Januari 2023 | Dibaca : 282 Pengunjung
|
Penuntut Umum menerima tanggung jawab atas tersangka "NPGO" beserta barang buktinya dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (25/1). Tersangka "NPGO" sebelumnya disidik dalam kaitannya turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa Made Kasna (sudah putus), mantan Kepala Cabang BPD Bali Cabang Badung, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan atau kredit pada BPD Bali Cabang Badung. Tersangka "NPGO" disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Keuangan Negara sebesar 4,4 Miliar. Setelah diserahkan ke Penuntut Umum, dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka "NPGO" di Lapas Kelas IIA Kerobokan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.
Oleh : | 25 Januari 2023 Dibaca : 282 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
132Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
148Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
148Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
132Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan