Oleh : | 04 Juli 2024 | Dibaca : 430 Pengunjung
|
Kamis, 4 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP) dan Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Bangli.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Kasubdit Pra Penuntutan, Anton Delianto, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H, M.H., Koordinator, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, serta Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, beserta masing-masing seluruh jajaran.
Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan 2 Perkara Tindak Pidana Pencurian (362 KUHP) atas nama tersangka Topan Prahara Aditya dan Raka Ardiansyah, untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ). Sedangkan Kejaksaan Negeri Bangli mengajukan 1 Perkara Tindak Pidana Penadahan (480 ke-1 KUHP) atas nama tersangka Stepanus Bombo, untuk dimohonkan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif.
Oleh : | 04 Juli 2024 Dibaca : 430 Pengunjung
Pengarahan Perdana Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
111"Jaga Soliditas & Integritas!” Pesan Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono Usai Disambut Hangat oleh Jajaran
108Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Bali mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional kepada seluruh insan pendidikan di Indonesia
108Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026
109Asisten Pengawasan Kejati Bali Gelar Inspeksi Khusus di Kejari Karangasem