PENCARIAN
Baca Berita

Jampidum Menyetujui Penghentian 3 Perkara dari Kejari Denpasar dan Kejari Bangli Berdasarkan Keadilan Restoratif

Oleh : | 04 Juli 2024 | Dibaca : 430 Pengunjung


Kamis, 4 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Pencurian (Pasal 362 KUHP) dan Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Bangli.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Kasubdit Pra Penuntutan, Anton Delianto, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H, M.H., Koordinator, Para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, serta Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, beserta masing-masing seluruh jajaran.

Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan 2 Perkara Tindak Pidana Pencurian (362 KUHP) atas nama tersangka Topan Prahara Aditya dan Raka Ardiansyah, untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ). Sedangkan Kejaksaan Negeri Bangli mengajukan 1 Perkara Tindak Pidana Penadahan (480 ke-1 KUHP) atas nama tersangka Stepanus Bombo, untuk dimohonkan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif.


Oleh : | 04 Juli 2024 Dibaca : 430 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :