Oleh : | 09 Januari 2025 | Dibaca : 574 Pengunjung
|
Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bali, Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., didampingi Koordinator, Para Kasi, dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Bali, serta perwakilan Jaksa pada bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, menghadiri pemaparan permohonan nota pendapat dari PLN UIP Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB), mengenai perizinan penetapan lokasi pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV yang menghubungkan dari Gilimanuk menuju Antosari, pada hari Kamis, 9 Januari 2025, bertempat di Command Centre Kejati Bali.
Adapun berdasarkan pemaparan dari Direktur pada PT PLN UIP JBTB, ada beberapa kendala yang kerap dihadapi dalam membangun proyek kelistrikan. Pertama, terkait pembebasan lahan. Kedua, kontraktor yang tidak bekerja optimal maupun dari sisi finansial, maupun secara teknis. Terakhir, lamanya proses perizinan. Secara geografis, wilayah sekitar kedua daerah (Gilimanuk dan Antosari) tersebut masih terdapat beberapa desa yang belum bisa mengakses listrik secara penuh.
Asdatun Kejati Bali menegaskan bahwa permohonan ini tidak untuk dijadikan lapak untuk berlindung, melainkan harus dilakukan secara profesional. Upayakan keterbukaan dalam setiap pengerjaan pembangunan SUTET sehingga didukung penuh oleh masyarakat sekitar.
|
|
Oleh : | 09 Januari 2025 Dibaca : 574 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
132Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
148Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
147Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
132Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan