PENCARIAN
Baca Berita

Paparan Permohonan Nota Pendapat Penugasan Konsultasi BUMN Terkait Perizinan Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Sutet 500KV Gilimanuk-Antosari

Oleh : | 09 Januari 2025 | Dibaca : 574 Pengunjung


Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bali, Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., didampingi Koordinator, Para Kasi, dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Bali, serta perwakilan Jaksa pada bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, menghadiri pemaparan permohonan nota pendapat dari PLN UIP Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB), mengenai perizinan penetapan lokasi pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV yang menghubungkan dari Gilimanuk menuju Antosari, pada hari Kamis, 9 Januari 2025, bertempat di Command Centre Kejati Bali.

Adapun berdasarkan pemaparan dari Direktur pada PT PLN UIP JBTB, ada beberapa kendala yang kerap dihadapi dalam membangun proyek kelistrikan. Pertama, terkait pembebasan lahan. Kedua, kontraktor yang tidak bekerja optimal maupun dari sisi finansial, maupun secara teknis. Terakhir, lamanya proses perizinan. Secara geografis, wilayah sekitar kedua daerah (Gilimanuk dan Antosari) tersebut masih terdapat beberapa desa yang belum bisa mengakses listrik secara penuh.

Asdatun Kejati Bali menegaskan bahwa permohonan ini tidak untuk dijadikan lapak untuk berlindung, melainkan harus dilakukan secara profesional. Upayakan keterbukaan dalam setiap pengerjaan pembangunan SUTET sehingga didukung penuh oleh masyarakat sekitar.


Oleh : | 09 Januari 2025 Dibaca : 574 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :