PENCARIAN
Baca Berita

Menyesal Menggunakan Ketertiban Umum JAM-Pidum Menyetujui Penghentian Perkara Pasal 170 KUHP Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejari Gianyar

Oleh : | 17 Februari 2025 | Dibaca : 922 Pengunjung


Senin, 17 Februari 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., Koordinator, beserta para Kasi. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gianyar juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.

Pemaparan dihadapan jajaran Plt. Direktorat A pada JAM-Pidum, kali ini total sebanyak 1 perkara, dimana tersangka disangka melanggar pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan.

Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum akibat Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Para Tersangka hanya menimbulkan Luka Ringan
2. Korban dari Peristiwa Pidana merupakan Korban salah sasaran
3. Korban, Masyarakat, dan Tokoh Masyarakat Adat setempat mengharapkan perkara ini dapat diselesaikan melalui upaya Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Gianyar.
4. Peristiwa Pidana yang terjadi antara Korban dan Para Tersangka sudah dilakukan perdamaian secara adat istiadat dan kekeluargaan yang dihadiri oleh masing masing Bendesa Adat
5. Korban dan Para Tersangka merupakan warga Masyarakat asli Bali yang sangat menghargai nilai nilai perdamaian yang hidup ditengah Masyarakat


Oleh : | 17 Februari 2025 Dibaca : 922 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :