Oleh : | 17 Februari 2025 | Dibaca : 922 Pengunjung
|
Senin, 17 Februari 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., Koordinator, beserta para Kasi. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gianyar juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan jajaran Plt. Direktorat A pada JAM-Pidum, kali ini total sebanyak 1 perkara, dimana tersangka disangka melanggar pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan.
Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum akibat Perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Para Tersangka hanya menimbulkan Luka Ringan
2. Korban dari Peristiwa Pidana merupakan Korban salah sasaran
3. Korban, Masyarakat, dan Tokoh Masyarakat Adat setempat mengharapkan perkara ini dapat diselesaikan melalui upaya Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Gianyar.
4. Peristiwa Pidana yang terjadi antara Korban dan Para Tersangka sudah dilakukan perdamaian secara adat istiadat dan kekeluargaan yang dihadiri oleh masing masing Bendesa Adat
5. Korban dan Para Tersangka merupakan warga Masyarakat asli Bali yang sangat menghargai nilai nilai perdamaian yang hidup ditengah Masyarakat
|
|
Oleh : | 17 Februari 2025 Dibaca : 922 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
112Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
112Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
113Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
110Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan