PENCARIAN
Baca Berita

Monitoring Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas di Pomdam IX/Udayana dan Kodim 1611/Badung

Oleh : | 12 Maret 2025 | Dibaca : 157 Pengunjung


Rabu tanggal 12 Maret 2025, Asisten Pidana Militer Kejati Bali, Kolonel Kum Lukas Sambiono, S.H., beserta Koordinator, Para Kasi, Jaksa fungsional, dan staf melakukan kegiatan berupa koordinasi, sosialisasi dan monitoring perkara koneksitas (perkara pidana militer) di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kunjungan pertama disambut baik oleh Kajari Denpasar, Agus Setiadi, S.H, M.H., didampingi jajaran Kasi.

Selanjutnya, kunjungan dilanjutkan ke Kodim 1611 / Badung, yang diterima langsung oleh Dandim 1611 / Badung. Adapun yg hadir adalah Dandim Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan, S.I.P., Kasdim Letnan Kolonel CZI Aditya Tri Wirawan, Pasi Intel Mayor I Wayan Notes, Pasi Pasi Log Kapten Inf I Nyoman Lasiana, Pasi Ter Mayo Arh Made Artha, dan jajaran lainnya.

Setelah dari Kodim 1611 / Badung, dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi ke Pomdam IX / Udayana, yang diterima oleh Danpomdam Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si. bersama Wadanpomdam Letnan Kolonel Hamdani, S.H. M.Hum.
serta turut bergabung Dandenpom IX / 3 Denpasar Letkol I Gusti N.B. Chrisna Putra, S.H. Dalam giat sosialisasi itu dihadiri juga oleh unsur Pomdam IX / Udayana, antara lain Kasi Wal Mayor CPM I Gusti Ngurah Parwata, S.H., Kasi Dik Mayor CPM I Dewa Gede Alit Putra, dan jajaran lainnya.

Dalam giat sosialisasi tesebut Danpomdam IX / Udayana yang memiliki 3 satuan, yaitu Denpom Kupang (NTT), Denpom Mataram (NTB) dan Denpom Denpasar (Bali), dimana semuanya memiliki tusi yang sama di bidang hukum, dengan kesamaan ini mengharapkan adanya kerjasama terkait perkara koneksitas dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Aspidmil Kejati Bali memperkenalkan struktur organisasi Kejaksaan berdasarkan Perja yang terdiri dari 2 satuan wilayah kerja yakni Bali dan NTB. Beliau mengharapkan kedepannya ada masukan dari satuan TNI terkait dengan koordinasi perkara koneksitas dan lainnya.
 


Oleh : | 12 Maret 2025 Dibaca : 157 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :