Oleh : | 19 Maret 2025 | Dibaca : 166 Pengunjung
![]() |
Rabu, 19 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S., M.H., beserta Para Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung, melaksanakan rapat Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait permasalahan pelaksanaan Bantuan Sosial untuk hari raya di Kabupaten Badung.
Adapun Pendapat Hukum (Legal Opinion) diperlukan untuk mengetahui konsekuensi yang timbul dari kebijakan pelaksanaan bantuan sosial tersebut serta apa saja tindakan yang perlu dan dapat diambil, dimana semuanya berdasarkan pada pasal 30 ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
![]() |
![]() |
Oleh : | 19 Maret 2025 Dibaca : 166 Pengunjung
HUT PERSAJA KE-74, Kajati Bali Mendukung Terbentuknya Jaksa yang Berintegritas, Profesional, dan Dicintai oleh Masyarakat
119Bersama Forkompimda Bali, Kajati Bali Menghadari Konfernsi Pers terkait Fenomena Permasalahan Ormas di Wilayah Bali
110Selamat Memperingati Hari Raya Waisak
108Komisi Kejaksaan RI Mengunjungi Kejati Bali dan Beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Bali
123Buka Akses Keadilan Restoratif bagi Masyarakat se-Kabupaten Badung, Balai Peruman Adhyaksa Diresmikan Kajati Bali