Oleh : | 19 Maret 2025 | Dibaca : 429 Pengunjung
|
Rabu, 19 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S., M.H., beserta Para Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung, melaksanakan rapat Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait permasalahan pelaksanaan Bantuan Sosial untuk hari raya di Kabupaten Badung.
Adapun Pendapat Hukum (Legal Opinion) diperlukan untuk mengetahui konsekuensi yang timbul dari kebijakan pelaksanaan bantuan sosial tersebut serta apa saja tindakan yang perlu dan dapat diambil, dimana semuanya berdasarkan pada pasal 30 ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
|
|
Oleh : | 19 Maret 2025 Dibaca : 429 Pengunjung
Kejati Bali Berpartisipasi di Kongres Dunia Probation dan Parole ke-7
110Jaksa Masuk Sekolah di SMK PGRI 4 Denpasar: Tanamkan Kesadaran Hukum kepada Siswa Kelas X
113Kejati Bali Mengikuti Pengarahan Virtual dari JAMINTEL mengenai PAM SDO dan PAM PP
110Tiga Perkara, Satu Semangat : Demi Keadilan yang Memulihkan
110Kejati Bali Gelar Rapat Perkembangan Pendampingan Hukum Proyek PSEL Pelindo