PENCARIAN
Baca Berita

Penetapan Tersangka IMK dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemerasan Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bersubsidi di Kabupaten Buleleng

Oleh : | 20 Maret 2025 | Dibaca : 190 Pengunjung


[SIARAN PERS]

Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan Dalam Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) Di Kabupaten Buleleng. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan tim Penyidik, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah
menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu Sdr. IMK dengan dugaan melanggar Pasal 12 huruf e, g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan tersanga serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng. Bahwa terhadap tersangka IMK penyidik melakukan
penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera. Namun dalam proses perijinan terkait Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi)
terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (Rumah Bersubsidi) tersebut.

Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan tersangka IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang
dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar dua milyar rupiah.


Oleh : | 20 Maret 2025 Dibaca : 190 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :