Oleh : | 20 Maret 2025 | Dibaca : 158 Pengunjung
![]() |
Kamis, 20 Maret 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., beserta para Kasi. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bangli juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan Kasubdit pada Direktorat A pada JAM-Pidum, dimana tersangka disangka melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf telah membeli motor Supra (hasil gadai) dari pencuri motor korban dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan.
Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka PAULUS PATI KONDO Alias ANGGA baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tersangka PAULUS PATI KONDO Alias ANGGA diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Perbuatan Tersangka PAULUS PATI KONDO Alias ANGGA telah memenuhi sangkaan melanggar Pasal 480 ke-1 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
4. Antara Tersangka PAULUS PATI KONDO Alias ANGGA dengan Saksi Korban NENGAH SUBRANA sudah melakukan perdamaian tanpa syarat sesuai dengan Surat Perdamaian tertanggal 17 Maret 2025;
5. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice.
![]() |
![]() |
Oleh : | 20 Maret 2025 Dibaca : 158 Pengunjung
HUT PERSAJA KE-74, Kajati Bali Mendukung Terbentuknya Jaksa yang Berintegritas, Profesional, dan Dicintai oleh Masyarakat
119Bersama Forkompimda Bali, Kajati Bali Menghadari Konfernsi Pers terkait Fenomena Permasalahan Ormas di Wilayah Bali
110Selamat Memperingati Hari Raya Waisak
108Komisi Kejaksaan RI Mengunjungi Kejati Bali dan Beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Bali
123Buka Akses Keadilan Restoratif bagi Masyarakat se-Kabupaten Badung, Balai Peruman Adhyaksa Diresmikan Kajati Bali