PENCARIAN
Baca Berita

Menyesal Membeli Motor Hasil Curian, JAM-Pidum Menyetujui Penghentian Perkara Pasal 480 ke-1 KUHP Melalui Keadilan Restoratif

Oleh : | 20 Maret 2025 | Dibaca : 158 Pengunjung


Kamis, 20 Maret 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., beserta para Kasi. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bangli juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.

Pemaparan dihadapan Kasubdit pada Direktorat A pada JAM-Pidum, dimana tersangka disangka melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf telah membeli motor Supra (hasil gadai) dari pencuri motor korban dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan.

Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka PAULUS PATI KONDO Alias ANGGA baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tersangka PAULUS PATI KONDO Alias ANGGA diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Perbuatan Tersangka PAULUS PATI KONDO Alias ANGGA telah memenuhi sangkaan melanggar Pasal 480 ke-1 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
4. Antara Tersangka PAULUS PATI KONDO Alias ANGGA dengan Saksi Korban NENGAH SUBRANA sudah melakukan perdamaian tanpa syarat sesuai dengan Surat Perdamaian tertanggal 17 Maret 2025;
5. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice.


Oleh : | 20 Maret 2025 Dibaca : 158 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :