Oleh : | 20 Maret 2025 | Dibaca : 190 Pengunjung
![]() |
Kamis, 20 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., beserta para Kasi melaksanakan pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dihadapan jajaran Direktorat B pada JAM-Pidum. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bangli juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Adapun penghentian penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika pertama kalinya dilakukan di Provinsi Bali. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, telah dipernuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Adanya hasil Asesmen Terpadu yang menyatakan bahwa tersangka dapat direhabilitasi;
Adanya Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 16/NNF/2025 tanggal 7 Januari 2025 menyatakan : Tersangka Positif menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu;
Surat jaminan tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau wali tersangka (istri tersangka).
Pertimbangannya lainnya (berdasarkan hasil profiling) :
1. Jumlah barang bukti yang ditemukan sebatas pemakaian 1 hari yakni di bawah 1 gram sesuai barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto dan alat hisap atau bong berupa :
1 (satu) buah tabung micro tube.
3 (tiga) buah pipet plastik warna putih.
2 (dua) buah pipet kaca.
4 (empat) lembar tissu warna putih.
1 (satu) buah botol bekas Cyprotylosin.
2. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan tergolong masyarakat miskin yang bekerja sebagai petani bawang merah dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya.
![]() |
![]() |
Oleh : | 20 Maret 2025 Dibaca : 190 Pengunjung
HUT PERSAJA KE-74, Kajati Bali Mendukung Terbentuknya Jaksa yang Berintegritas, Profesional, dan Dicintai oleh Masyarakat
119Bersama Forkompimda Bali, Kajati Bali Menghadari Konfernsi Pers terkait Fenomena Permasalahan Ormas di Wilayah Bali
110Selamat Memperingati Hari Raya Waisak
108Komisi Kejaksaan RI Mengunjungi Kejati Bali dan Beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah Bali
123Buka Akses Keadilan Restoratif bagi Masyarakat se-Kabupaten Badung, Balai Peruman Adhyaksa Diresmikan Kajati Bali