PENCARIAN
Baca Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Meremiskan "Bale Kertha Adhyaksa" Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng

Oleh : | 16 April 2025 | Dibaca : 519 Pengunjung


Upaya memperkuat nilai-nilai perdamaian dan musyawarah dalam menyelesaikan perkara hukum di masyarakat kini semakin nyata di Buleleng. Melalui pembentukan Rumah Restorative Justice “Bale Kertha Adhyaksa” di setiap desa dan kelurahan, semangat penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal kembali dihidupkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana, didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.H., dan jajaran forkompimda kabupaten Buleleng, meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, pada hari Rabu, 16 April 2025..

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan, program Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa sejatinya merupakan milik masyarakat adat Bali. Ia berharap keberadaan rumah restorative justice ini menjadi wadah musyawarah masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana ringan secara damai dan tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana.

Sementara itu, Gubernur Bali mendukung penuh terhadap langkah dari Kejaksaan. Menurutnya, pola penanganan masalah berbasis musyawarah dan kearifan lokal seperti ini sebenarnya telah lama ada di masyarakat Bali melalui sistem seperti Kerta Desa.

Bupati Buleleng menegaskan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara hukum harus dibawa ke pengadilan. Menurutnya, beberapa kasus bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai lokal.


Oleh : | 16 April 2025 Dibaca : 519 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :