Oleh : | 10 Juli 2025 | Dibaca : 335 Pengunjung
|
Kamis, 10 Juli 2025 sekitar jam 22.30 Wita Kejaksaan Tinggi Bali bersama Rudenim Denpasar menerima pengamanan pemohon ekstradisi warga negara Rusia atas nama Aleksander Vladimirovich Zverev dalam rangka proses ekstradisi menunggu penerbangan menuju Rusia.
Jumat, 11 Juli 2025 pukul 09.30 Wita pemohon ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev dibawa menuju kedalam Pesawat maskapai Aeroflot dengan di dampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Purnama, S.H., M.H., Tim dari Kejari Badung, Tim dari Kejari Denpasar, Tim dari Kejaksaan Agung, Tim dari Imigrasi, dan dari tim pihak Polres Bandara Ngurah Rai.
Bahwa ekstradisi dapat diberikan kepada Aleksandr Vladimirovich Zverev karena tindak pidana dilakukan oleh yang bersangkutan di wilayah hukum negara federasi Rusia, yang bersangkutan adalah warga negara Rusia dan tidak ada melakukan tindak pidana di Indonesia sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan untuk itu permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan dikabulkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025.
|
|
Oleh : | 10 Juli 2025 Dibaca : 335 Pengunjung
Mengusung Sport dan Charity Vibes, Kejati Bali Ramaikan Kemala Run 2026 yang Digelar Yayasan Kemala Bhayangkari
111Asintel Kejati Bali Mengikuti Rapat Koordinasi Penegakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Denpasar dan Badung
113Kajati Bali Berbagi Ilmu di Undiknas: Membangun Generasi Sadar Hukum KUHAP Baru
117Kejati Bali Ikuti Sosialisasi KUHP, KUHAP Baru, dan UU Penyesuaian Pidana Bersama Wakil Menteri Hukum
112Kajati Bali Sambut Hangat Audiensi GKPS Denpasar, Perkuat Sinergi Pembinaan Hukum