Oleh : | 28 Juli 2025 | Dibaca : 406 Pengunjung
|
Senin, 28 Juli 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., beserta para Kasi. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tabanan juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan Direktur C pada JAM-Pidum, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., dimana tersangka disangka melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf atas tindakan penganiayaan terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut. Baik pihak tersangka dan korban sama-sama masih berusia dibawah 17 tahun. Selain itu, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan.
Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tersangka membantu perekonomian keluarganya, dimana keluarganya bekerja sebagai peternak sapi yang pendapatannya tidak menentu;
3. Tersangka telah beritikad baik memberikan biaya pengobatan kepada korban;
4. Antara tersangka dengan saksi korban sudah melakukan perdamaian tanpa syarat sesuai dengan Surat Perdamaian;
5. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice.
|
|
Oleh : | 28 Juli 2025 Dibaca : 406 Pengunjung
Perkuat Sinergi Hukum dan Ketahanan Energi, Kejati Bali Terima Audiensi dari PT Pertamina (Persero)
132Kejati Bali Gelar JMS di SD Jambe Agung Gianyar, Tekankan Anti Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja
148Kajati Bali Terima Audiensi Universitas Udayana, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
147Kajati Bali Terima Audiensi CEO Regional II Angkasa Pura Indonesia
132Hijaukan Bumi, Kejati Bali Turut Aktif dalam Aksi Penanaman Mangrove di Pedungan