Oleh : | 29 Juli 2025 | Dibaca : 459 Pengunjung
|
Selasa, 29 Juli 2025, pemaparan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., dan para Kasi, secara virtual dari ruang rapat Kejaksaan Tinggi Bali. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar juga hadir memaparkan bahan penghentian penuntutan secara virtual.
Pemaparan dihadapan JAM-Pidum, Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., bersama Direktur A pada JAM-Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., dan jajaran, dimana untuk 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Denpasar, tersangka SAP merupakan pelaku Pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.
Bahwa perkara tersebut telah disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Beberapa pertimbangan disetujuinya penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tokoh masyarakat mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui Restorative Justice.
2. Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berdasarkan hasil kesepakatan, tokoh masyarakat telah menyepakati terhadap tersangka dikenakan sanksi sosial.
|
|
Oleh : | 29 Juli 2025 Dibaca : 459 Pengunjung
Bahas Perkara Koneksitas di Bali, Kajati Bali Terima Audiensi Tim Pidana Militer Kejaksaan Agung RI
108Kejati Bali Kawal Empat Perkara RJ demi Keadilan yang Memulihkan dan Humanis
111Perkuat Sinergi Hukum dan Kesehatan, Kejati Bali Terima Audiensi RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah
108Apel Pagi Kejati Bali: Jaga Integritas dan Imunitas Kesehatan
110Awasi Keuangan Daerah Tahun 2026 Lebih Ketat, Kajati Bali Hadiri Undangan BPK