Oleh : | 07 Agustus 2025 | Dibaca : 159 Pengunjung
![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengikuti pembahasan usulan Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD Provinsi Bali, pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa ini diusulkan sebagai upaya menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih humanistik, berbasis keadilan restoratif dan nilai-nilai kearifan lokal.
Kajati Bali menegaskan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya Bali, selama ini masih cenderung menitikberatkan pada pendekatan keadilan retributif dan belum sepenuhnya memberikan ruang yang cukup bagi nilai-nilai hukum adat dan keadilan sosial masyarakat.
Raperda Bale Kertha Adhyaksa dirancang sebagai forum musyawarah di tingkat desa adat yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat, perkara pidana ringan, dan konflik sosial secara damai melalui pendekatan restoratif.
![]() |
![]() |
Oleh : | 07 Agustus 2025 Dibaca : 159 Pengunjung
Kejaksaan Tingggi Bali Menerima Kunjungan dari Direktur C pada JAM-Pidum
107Senam Bersama dan Pelepasan Burung bersama JAM-Intel
109Ratusan Siswa SMA Taruna Widhya Garuda Bali Menerima Edukasi dan Penyuluhan Hukum Mengenai Kenakalan Remaja dan Tupoksi Kejaksaan
114Inspeksi Khusus Keuangan oleh Inspektorat Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali
107Tim PPS Kejati Bali Menerima Permohonan Pemaparan Pekerjaan Pembangunan Turyapada Tower Tahap II